Sejarah PERADI
Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya
kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat
se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Menurut
Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU
Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua
tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan
para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang.
Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat
atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk
membentuk PERADI.
Kesepakatan
untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU
Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat
dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas,
pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja
Advokat Indonesia (KKAI).
Sebelum
pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah
persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah
advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan
pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat,
penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya
undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur
undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi
persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota
PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang
tergabung dalam KKAI.
Sebagian
bagian dari proses verifikasi, dibentuk pula sistem penomoran keanggotaaan
advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi
Advokat. Selanjutnya, kepada mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga
diberikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan
oleh pengadilan tinggi di mana advokat yang bersangkutan berdomisili.
Peluncuran KTPA sebagaimana dimaksud dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang
Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Persiapan
kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep
Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia.
Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan
bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak.
Persiapan
lain yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi
ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat
diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU
Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang
selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang
diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas
dipersiapkan oleh komisi ini.
Setelah
pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama,
PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan
rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk
Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam
waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan
di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI. Ketiga, PERADI
telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini
bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta
pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
Baik
KKAI maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PERADI
untuk meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting pula
untuk dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk
membentuk PERADI dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui
musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan paradigma advokat Indonesia.
Meski
usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap
dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk
melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk
melayani para anggotanya.
Kegiatan
PERADI
1. PKPA seluruh Indonesia
2. Pendidikan Hukum Lanjutan
SUMBER: http://www.peradi.or.id/
Prosedur
Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
Tahapan-tahapan
untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat
(“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I.
PKPA
PKPA
dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana
yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas
Hukum;
2. Fakultas
Syariah;
3. Perguruan
Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian.
Persyaratan
calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi
No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a. Menyerahkan
formulir pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan
1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan
3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar
biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan
fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi
tata tertib belajar;
f. Memenuhi
ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh
sesi PKPA.
Sertifikat
PKPA
Apabila
peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka
yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal
11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Advokat).
II.
UPA
Setelah
mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh
organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah
pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi
atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Persyaratan
umum mengikuti UPA:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan
melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian
advokat;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1)
berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan
tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan
khusus profesi advokat.
Peserta
yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
III.
MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat
harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu
kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus
menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1]
huruf g UU Advokat).
Persyaratan
umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani
magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi
persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan
Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga
negara Indonesia;
b. Bertempat
tinggal di Indonesia;
c. Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI
dan telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen
yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke
Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a. surat pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat
Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang
warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3
(tiga) lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus
pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.
Fotokopi ijazah pendidikan tinggi
hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan
Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian
Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.
Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan
advokat pendamping
j.
Surat keterangan dari kantor advokat
k.
Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan
telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam)
perkara perdata dari advokat pendamping
l.
Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau
kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak
mendapatkan gaji.
Peradi akan
mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan
Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan
Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat).
Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto
berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran
2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban
calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat
magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi
No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.
Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3
(tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan
perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.
Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang
dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing
perkara dimaksud.
b.
Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang
ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.
Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan,
pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat,
antara lain:
a.
Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang
litigasi maupun non-litigasi;
b.
Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.
Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa
memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum
lainnya;
d.
Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa
asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.
Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Hak-hak
calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat
memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan
Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat):
1.
Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor
advokat;
2.
berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan
magang;
3.
berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.
berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai
ketentuan;
5.
berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam
surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6.
di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan
Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah
menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Larangan
bagi calon advokat magang
Calon
advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat
Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat):
1. memberikan jasa hukum secara
langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat
Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin
Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV.
PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat
diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan
dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain
yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal
3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah
diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai
advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat
menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya
yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah
advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat,
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal
4
(1) Sebelum menjalankan profesinya,
Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh
di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi
Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-
bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa
hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
-
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan
kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya
sebagai Advokat;
-
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi
jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung,
Menteri, dan Organisasi Advokat.”
Toga
advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka
Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983
Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi
anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat
yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
seperti diketahui pengangkatan
advokat dilakukan
oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku
daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat
dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan
pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
Tanda
keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda
pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam
menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus
selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional
advokat.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
2. Peraturan Perhimpunan Advokat
Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3. Peraturan Perhimpunan Advokat
Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat
Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4. Peraturan Perhimpunan Advokat
Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi
Advokat
5. Petunjuk Teknis Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat