Upacara pengangkatan
Kepala Suku(Datuak)di Budaya Alam Minang Kabau
Kepala suku/ Datuak adalah Seseorang yang dituakan atau seorang raja
yang dipilih atau diangkat sebagai ketua adat untuk bisa memimpin masyarakatnya
di alam minang kabau(Sumatera Barat).Sedangkan kata Minang Kabau, digunakan oleh masyarakat
orang padang(Sumatera Barat) Sebagai panggilan untuk orang asli yang memeluk
suku minang itu sendiri.
Budaya minang kabau memiliki ragam budaya yang sangat
ragam dan historistik.Karena memiliki nilai-nilai sejarah dari leluhur
terdahulu, hingga sampai saat ini budaya-budaya tersebut tetap dilestarikan dan
dijaga oleh masyarakat sekitar.Suku minang kabau mayoritas memeluk agama islam dan adatnya nya pun berpatokan atas ajaran agama. Suku minang mungkin
tidak bisa lestari tanpa kehadiran pemimpinnya/Datuak.karena datuak itu
sendirilah yang paling berhak terhadap wilayah sekitar.Datuak itu dipilih dan diangkat oleh suku minang itu sendiri dan
tidak semua orang juga yang berhak untuk menjadi seorang datuak/raja.Salah satu
syaratnya adalah harus memiliki garis keturunan
dari raja-raja terdahulunya,misalkan dari ayah ke-anaknya itu baru bisa diangkat
untuk menjadi seorang raja/Datuak.
Pengangkatan
datuak juga melakukan beberapa ritual adat atau upacara adat yang disaksikan
oleh masyarakat sekitar yang terdiri ninik mamak,bundo kanduang serta cucu dan
kemenakannya.Dalam upacara tersebut,adapun kegiatan yang dilakukan adalah
penyembelihan kerbau dan disiram pakai air limau(jeruk)kemudian
Peresmian pengangkatan pengulu dilakukan
dengan upacara adat, upacara tersebut disebut juga dengan melewakan gala. Hari
pertama batagak gadang, yaitu hari peresmian dirumah gadang yang harus dihadiri
oleh empat jenis dan pemuka masyarakat ,
penghulu baru menyampaikan beberapa pidatonya, lalu penghulu yang lama memasangkan
deta dan menyisipkan sebilas keris tanda serah terima jabatannya, kemudian
penghulu melakukan sumpahnya kemudian ditutup dengan doa. Setelah itu hari
kedua dilakukan perjamuan, dan hari-hari selanjutnya penghulu tersebut diarak
kerumah bakonya dengan diiringi beberapa kesenian adat.
Disamping
hak, penghulu mempunyai pula kewajiban-kewajiban yang telah digariskan oleh
adat. Ada empat kewajiban yang dimiliki oleh penghulu dalam memimpin anak
kemenakan. Keempat kewajiban itu adalah sebagai berikut:
- Menuruik alue nan lurus (menurut alur yang
lurus), yang dikatakan menurut alur yang lurus, yaitu tiap-tiap sesuatu yang
akan dilaksanakan oleh penghulu hendaklah menurut garis-garis kebenaran yang
telah digariskan oleh adat. Penghulu berkewajiban untuk tidak menyimpang dari
kebenaran tersebut dan kebenaran itu dapat dibuktikannya, seperti ungkapan adat
mengatakan “luruih manahan tiliak, balabeh manahan cubo, ameh batuah manahan
uji”. Alur yang lurus ini dapat pula dibedakan atas dua bahagian, yaitu alur
adat dan alur pusaka. Alur adat yaitu peraturan-peraturan di dalam adat
minangkabau yang asalnya peraturan tersebut disusun dengan kata mufakat oleh
penghulu-penghulu atau ninik mamak dalam satu nagari. Sedangkan alur pusaka
artinya semua peraturan-peraturan yang telah ada dan diterima dari nenek moyang
dt. Ketumanggungan dan dt. Perpatih nan sabatang. Alur pusaka ini di dalam adat
dikatakan “hutang babaia, piutang batarimo, salah batimbang, mati bakubua”.
- Manampuah jalan nan pasa (menempuh jalan yang
pasar), yang dikatakan manampuah jalan nan pasa yaitu peraturan-peraturan yang
harus dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Seorang penghulu hendaklah
meletakkan atau melaksanakan apa yang telah digariskan oleh adat dan tidak
boleh menyimpang dari yang telah digariskan adat, yaitu “balimbago, bacupak,
dan bagantang” (berlembaga, bercupak, dan bergantang).
- Mamaliharo harato jo pusako (memelihara harta
pusaka), penghulu berkewajiban harta pusaka, seperti dikatakan warih dijawek,
pusako ditolong. Harta pusaka merupakan kawasan tempat anak kemenakan
berketurunan mencari kehidupan, tempat beribadah dan berkubur. Harta pusaka
yang dipelihara seperti pandam perkuburan, sawah ladang, labuh tapian, korong
dengan kampung, rumah tangga, balai dan mesjid. Harta pusaka yang berupa adat
istiadat yang telah diwarisi turun-temurun dari nenek moyang juga dipelihara
dan ditolong untuk dilanjutkan pada generasi selanjutnya.
- Mamaliharo anak kemenakan (memelihara anak dan
kemenakan). Penghulu berkewajiban memelihara anak kemenakan “siang
mancaliak-caliakkan, malam mandanga-dangakan, barubah basapo, batuka baanjak,
hilang bacari, luluih basalami”.Dalam hal-hal yang umum penghulu juga
mempunyai kewajiban yang sama terhadap anak-kemenakan penghulu lainnya, jika
mereka bersalah perlu di tegur dengan batas-batas tertentu.
Itulah
kewajiban dan tugas dari seorang penghulu/datuak, bagaikan seorang ayah dalam
sebuah keluarga besar dan tak lepas dari tanggung jawab