Selasa, 09 Oktober 2012

Upacara Pengangkatan Kepala Suku(Datuak) Di Budaya Alam Minangkabau


Upacara pengangkatan Kepala Suku(Datuak)di Budaya Alam Minang Kabau
      Kepala suku/ Datuak adalah Seseorang yang dituakan atau seorang raja yang dipilih atau diangkat sebagai ketua adat untuk bisa memimpin masyarakatnya di alam minang kabau(Sumatera Barat).Sedangkan kata Minang Kabau, digunakan oleh masyarakat orang padang(Sumatera Barat) Sebagai panggilan untuk orang asli yang memeluk suku minang itu sendiri.

          




      Budaya minang kabau memiliki ragam budaya yang sangat ragam dan historistik.Karena memiliki nilai-nilai sejarah dari leluhur terdahulu, hingga sampai saat ini budaya-budaya tersebut tetap dilestarikan dan dijaga oleh masyarakat sekitar.Suku minang kabau  mayoritas memeluk agama  islam dan adatnya nya pun  berpatokan atas ajaran agama. Suku minang mungkin tidak bisa lestari tanpa kehadiran pemimpinnya/Datuak.karena datuak itu sendirilah yang paling berhak terhadap wilayah sekitar.Datuak itu dipilih  dan diangkat oleh suku minang itu sendiri dan tidak semua orang juga yang berhak untuk menjadi seorang datuak/raja.Salah satu syaratnya adalah harus memiliki garis keturunan dari raja-raja terdahulunya,misalkan dari ayah ke-anaknya itu baru bisa diangkat untuk menjadi seorang raja/Datuak.

            

       Pengangkatan datuak juga melakukan beberapa ritual adat atau upacara adat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar yang terdiri ninik mamak,bundo kanduang serta cucu dan kemenakannya.Dalam upacara tersebut,adapun kegiatan yang dilakukan adalah penyembelihan kerbau dan disiram pakai air limau(jeruk)kemudian


                 
          Peresmian pengangkatan pengulu dilakukan dengan upacara adat, upacara tersebut disebut juga dengan melewakan gala. Hari pertama batagak gadang, yaitu hari peresmian dirumah gadang yang harus dihadiri oleh empat  jenis dan pemuka masyarakat , penghulu baru menyampaikan beberapa pidatonya, lalu penghulu yang lama memasangkan deta dan menyisipkan sebilas keris tanda serah terima jabatannya, kemudian penghulu melakukan sumpahnya kemudian ditutup dengan doa. Setelah itu hari kedua dilakukan perjamuan, dan hari-hari selanjutnya penghulu tersebut diarak kerumah bakonya dengan diiringi beberapa kesenian adat.
Disamping hak, penghulu mempunyai pula kewajiban-kewajiban yang telah digariskan oleh adat. Ada empat kewajiban yang dimiliki oleh penghulu dalam memimpin anak kemenakan. Keempat kewajiban itu adalah sebagai berikut:

-     Menuruik alue nan lurus (menurut alur yang lurus), yang dikatakan menurut alur yang lurus, yaitu tiap-tiap sesuatu yang akan dilaksanakan oleh penghulu hendaklah menurut garis-garis kebenaran yang telah digariskan oleh adat. Penghulu berkewajiban untuk tidak menyimpang dari kebenaran tersebut dan kebenaran itu dapat dibuktikannya, seperti ungkapan adat mengatakan “luruih manahan tiliak, balabeh manahan cubo, ameh batuah manahan uji”. Alur yang lurus ini dapat pula dibedakan atas dua bahagian, yaitu alur adat dan alur pusaka. Alur adat yaitu peraturan-peraturan di dalam adat minangkabau yang asalnya peraturan tersebut disusun dengan kata mufakat oleh penghulu-penghulu atau ninik mamak dalam satu nagari. Sedangkan alur pusaka artinya semua peraturan-peraturan yang telah ada dan diterima dari nenek moyang dt. Ketumanggungan dan dt. Perpatih nan sabatang. Alur pusaka ini di dalam adat dikatakan “hutang babaia, piutang batarimo, salah batimbang, mati bakubua”.


-    Manampuah jalan nan pasa (menempuh jalan yang pasar), yang dikatakan manampuah jalan nan pasa yaitu peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Seorang penghulu hendaklah meletakkan atau melaksanakan apa yang telah digariskan oleh adat dan tidak boleh menyimpang dari yang telah digariskan adat, yaitu “balimbago, bacupak, dan bagantang” (berlembaga, bercupak, dan bergantang).


-    Mamaliharo harato jo pusako (memelihara harta pusaka), penghulu berkewajiban harta pusaka, seperti dikatakan warih dijawek, pusako ditolong. Harta pusaka merupakan kawasan tempat anak kemenakan berketurunan mencari kehidupan, tempat beribadah dan berkubur. Harta pusaka yang dipelihara seperti pandam perkuburan, sawah ladang, labuh tapian, korong dengan kampung, rumah tangga, balai dan mesjid. Harta pusaka yang berupa adat istiadat yang telah diwarisi turun-temurun dari nenek moyang juga dipelihara dan ditolong untuk dilanjutkan pada generasi selanjutnya.




-    Mamaliharo anak kemenakan (memelihara anak dan kemenakan). Penghulu berkewajiban memelihara anak kemenakan “siang mancaliak-caliakkan, malam mandanga-dangakan, barubah basapo, batuka baanjak, hilang bacari, luluih basalami”.Dalam hal-hal yang umum penghulu juga mempunyai kewajiban yang sama terhadap anak-kemenakan penghulu lainnya, jika mereka bersalah perlu di tegur dengan batas-batas tertentu.

Itulah kewajiban dan tugas dari seorang penghulu/datuak, bagaikan seorang ayah dalam sebuah keluarga besar dan tak lepas dari tanggung jawab