Konvensi-Konvensi
Internasional
Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital [1]
adalah menyediakan hak cipta yang akan digunakan
oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum hak cipta di era digital.
Seorang pencipta yang bersedia untuk melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative
Commons [1].
Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CC [1]
atribusi, misalnya, ia mempertahankan hak cipta, tapi memungkinkan orang lain
untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran, selama mereka
kreditnya untuk penciptaan yang asli.Dalam beberapa tahun terakhir,
Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi terkenal banyak teknologi
baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan Baru-baru ini
mungkin teknologi di bidang Paten, merek dagang, Hak Cipta dan lain-lain Ketika
kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita
bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya
artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru
seperti program komputer, database
komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga
sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan
komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang
cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di
era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan
dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum. [1]
Perlindungan hak cipta
secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi
menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong
kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu
dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu
benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional.
Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu
Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
1.
Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan
karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada
tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini
adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,
ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang
(reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan
ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan
pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi,
social, atau cultural.
2.
Universal Copyright
Convention (ucc)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya
dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di
perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta
asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang
mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan
amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright
Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan
yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan
pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang
melahirkan hak tersebut.
Sumber:
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/06/07/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual.
Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar
Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
3.
Konvensi-konvensi Tentang Hak Cipta
HAK CIPTA
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1
ayat 1).
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang
lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa
orang secara bersama - sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
SUBJEK HAK CIPTA
Ciptaan: adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak
Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang
Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman:
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
Perbanyakan:
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
OBJEK HAK CIPTA
Ciptaan
Yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang
yang mengatur Hak Cipta:
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor
15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
Pembatasan Hak
Cipta
·
UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 14,15, 16
·
Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman
dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli.
b. Pengumuman
dan/ atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan.
c. Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap
Pembatasan Hak
Cipta (lanjutan)
·
Pasal 15
Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta:
a. Penggunaan hak
cipta lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b. Pengambilan
ciptaan pihak lain, seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di
dalam atau diluar pengadilan
c. Pengambilan
ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta
Pembatasan Hak
Cipta (lanjutan)
·
Pasal 16
untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan,
terhadap ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. Mewajibkan
pemegang hak cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan
ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
Hak Moral (Pasal
24,25,26)
·
Pasal 24
a. Pencipta atau
ahli waris berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap
dicantumkan dalam ciptaannya
b. Suatu ciptaan
tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain,
kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam
hal pencipta telah meninggal dunia
·
Pasal 25
Informasi
elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau
diubah
·
Pasal 26
Hak cipta atau
suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta selama kepada pembeli ciptaan itu
tidak diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu
Masa Berlaku Hak
Cipta(Pasal 29-34)
·
Pasal 29
hak cipta atas
ciptaan: buku, pamflet, semua hasil karya tulis lain; drama, drama musikal,
tari, seni batik, arsitektur, tafsir, saduran.....berlaku selama hidup pencipta
dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal
dunia
·
Pasal 30
Hak cipta atas
ciptaan: program komputer; sinematografi, fotografi; database dan karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
·
Pasal 31
Hak cipta atas
ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
pasal 10 ayat 2
berlaku tanpa batas waktu
pasal 11 ayat 1
dan ayat 3 berlaku selma 50 tahun sejak ciptaan
tersebut pertama
kali diketahui umum
Pendaftaran
Ciptaan (Pasal 35 s/d pasal 44)
·
Pasal 35
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan
·
Pasal 36
Pendaftaran
ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftar
·
Pasal 37
Pendaftaran
ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh
pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa
Kuasa, konsultan
yang terdaftar pada Direktorat Jenderal
Dewan Hak Cipta
(pasal 48)
• Membantu
pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak
Cipta
• Terdiri atas
wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang hak cipta à diangkat dan
diberhentikan oleh presiden atas usul menteri Pengelolaan Hak Cipta (pasal
52-53)
• Penyelenggaraan
administrasi hak cipta dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
• Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hak cipta
yang bersifat nasional mampu menyediakan informasi tentang hak cipta seluas
mungkin kepada masyarakat
Undang
– undang Hak Cipta ( Penulis) di Indonesia
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia mencakup:
§ Buku
§ Pamflet
§ Pidato
§ Lagu dengan
atau tanpa teks
§ Drama dan Drama
musikal
Perbedan Auteurs Wet (France) dengan Copy
Right (Amerika).
- Auteurs
Wet: lebih memberikan perlindungan kepada penciptanya / manusianya, karena itu
disebut Hak Pencipta bukan Hak Cipta. Di France Auteurs Wet kedudukannya sama
dengan Human Right karena para penciptanya sudah meluangkan waktu, kemampuan,
skill dan resiko dari segi philosophy dan budaya kita mengacu kepada France
seharusnya menggunakan Auteurs Wet.
- Copy
Right di Amerika Undang-undang Hak Cipta memberikan perlindungan lebih pada
obyek / hasil ciptaan bukan Subjek / orang yang menciptakan, Hak Cipta levelnya
sama dengan Hak Milik biasa.
- France,
Hak Cipta hanya bisa diberikan pada Manusia / Orang / Pencipta, untuk Badan
Usaha (ciptaan Badan Usaha) diberikan hak yang setingkat lebih rendah dari Hak
Cipta yaitu NEIGHBOURING RIGHT yaitu hak-hak yang
berdekatan / berkaitan dengan Hak Cipta.
- Sedangkan
di Amerika tidak ada pengaturan tersebut dimana Hak Cipta bisa diberikan untuk
Manusia dan bisa untuk Badan Usaha. Levelnya sama.
Suatu Negara hanya
mengatur Copy Right berarti peraturan perundang-undangan tersebut berasal dari
Amerika tetapi apabila ada pengaturan mengenai Copy Right dan Neightbouring
Right (membedakan pengaturannya). Berarti: pengaturan perundang-undangan.
Tersebut berasal dari France.
Pengaturan:
☺ Penjajahan, menggunakan Auteurs Wet 1912.
☺ Setelah Merdeka, dengan Pasal 2 AP berlaku Auteurs
Wet 1912.
☺ Undang-undang Hak Cipta Nasional
- Tahun
1956, RUU Hak Cipta yang pertama.
- Tahun
1966, RUU Hak Cipta yang kedua.
- Tahun
1972, RUU Hak Cipta yang ketiga.
- Undang-undang
No.6 Tahun 1982 diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 (muncul karena
maraknya pembajakan kaset di Indonesia, dalam undang-undang ini terdapat
peningkatan ancaman hukuman.
- Undang-undang
No.12 Tahun 1997 dirubah dengan;
- Undang-undang
No.19 Tahun 2002.
Lingkup Perlindungan Hak
Cipta.
- Bern
Convention Tahun 1886.
- JHC
Tahun 2002.
- Ilmu
Pengetahuan, Seni, Sastra.
- Science,
Art, Literary Works.
Konvensi Bern
Konvensi
Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1
Januari 1886) . Keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda , 1
November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya
menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia.
Beberapa
negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang
menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India,
New Zealand dan Afrika Selatan. Konvensi Bern à Law Making
Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua Negara yang belum
menjadi anggota.
Keikutsertaan
suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national
treatment
b. Prinsip automatic
protection
c. Prinsip independence
of protection
Konvensi Bern
(penjelasan tambahan-lanjutan)
Prinsip national
treatment
• Ciptaan yang
berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan
hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga
negara sendiri
Prinsip automatic
protection
• Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun (no conditional upon compliance with any formality)
Prinsip independence
of protection
• Bentuk
perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungan hukum Negara asal pencipta
Konvensi Hak
Cipta Universal 1955
• Hasil kerja PBB
melalui sponsor UNESCO
• Menjembatani
dua kelompok masyarakat
internasional:
civil law system (anggota konvensi Bern), common law system( anggota konvensi
hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat)
• Pada 6
September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC
(Universal Copyright Convention)à ditandatangani
di Geneva
• Ditindaklanjuti
dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955
Garis-garis besar
ketentuan pada Konvensi Hak
Cipta Universal
1955
• Adequate and
effective protection
• National
treatment
• Formalities
• Duration of
protection
• Translations
right
• Jurisdiction of
the International Court of Justice
·
penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat , diajukan ke Mahkamah Internasional
• Bern Safeguard
Clause
Beberapa Konvensi
Internasional Hak Cipta Lainnya
• Convention for
the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting
Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
• Convention for the Protection of Producers
of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva
Convention 1971)
staff.ui.ac.id/internal/0508050289/material/BerneConvention.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar