Jumat, 29 Mei 2015

Kasus Pelanggaran Kode Etik Pengacara



Bahwa semestinya organisasi profesi pengacara memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
(Sumber: Peradi)
Etika Profesi Kasus Joko Sriwidodo
Sriwidodo, pengacara tersangka kasus suap yakni mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono diberhentikan secara tetap dari profesi advokat. Pemberhentian Joko Sriwidodo di putuskan dalam sidang kode etik advokat yang digelar Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta,Jumat (21/3/2014).
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dinyatakan  melanggar sumpah advokat seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 6 huruf a dan f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 4 huruf b, c, d, e Kode Etik Advokat Indonesia.
"Menghukum teradu diberhentikan tetap dari profesi advokat untuk tidak menjalankan profesi advocat baik di dalam  atau di luar pengadilan,"tegas Ketua Majelis Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, Alex R Wangge di Kantor PERADI Jakarta. Selain itu Majelis juga menghukum Joko Sriwidodo untuk membayar denda Rp 3,5 juta. Menurut Ketua Majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat secara baik atau melanggar kode etik sebagai advokat saat mendampingi kliennnya, terdakwa Setyabudi dalam kasus suap terkait kasus korupsi Bansos Bandung.  Joko Widodo dinyatakan telah menelantarkan Setyabudi, seperti tidak membuatkan nota pembelaan (pledoi), tidak hadir saat Setyabudi diperiksa, jarang hadir dalam persidangan. Padahal, Joko sudah menerima honorarium yang cukup tinggi.  
“Tetapi semuanya anak buahnya yang bekerja. Termasuk dia banyak janji Setyabudi, seperti janji akan dihukum ringan dan memindahkan tempat sidang yang bukan wewenangnya. Janji seperti itu dilarang Kode Etik Advokat Indonesia,” tutur Alex.  
Mengenai pemindahan tempat sidang, Joko Widodo menjanjikan kliennya akan dipindahkan dari PN Bandung untuk digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. PN Bandung adalah bekas kantor Setyabudi saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan sekaligus lokasi tertangkap tangan atau serah-terima suap oleh Setyabudi dan tersangka Asep Triana, orang suruhan tersangka Toto Hutagalung. Atas keputusan ini, para pihak diberi kesempatan mengajukan banding selama 21 hari sejak diterima ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Alex didampingi Sirjon Pinem, Marsaulina Manurung, Fathurin Zen, Nengah Dharma selaku anggota majelis.    
Kuasa hukum Joko Widodo yakni Bangun Patriyanto mengatakan akan mempelajari dulu semua isi keputusan itu. Soalnya, pihaknya belum mengetahui secara lengkap pertimbangan keputusan pemberhentiannya itu. Sedangkan istri Setyabudi yakni Lulu mengaku puas dengan keputusan pemecatan itu. Sebab, dirinya merasa dipermainkan oleh Joko saat menangani kasus suaminya. “Saya puas dengan keputusan itu sesuai harapan, kita orang lemah dipermainkan,” kata sambil bergegas keluar ruang sidang.
(Sumber: tribunnews)




Analisa Dan Komentar Terhadap Pelanggaran Kode Etik Pengacara
Apapun profesi yang  jalani di dunia ini apalagi yang menyangkut keadilan hukum seperti profesi seorang pengacara pasti ada etika-etika yang harus untuk kita pahami terlebih dahulu. Terlebihnya lagi profesi tersebut tercantum dalam sebuah organisasi dan menyangkut dengan penegakan hukum, maka ada beberapa hal yang harus dijaga diantaranya nama baik pribadi yang menyandang profesi pengacara, maka nama baik dari organisasi pengacara tersebut harus kita jaga dengan ketat jangan sampai nama baik organisasi tersebut tercemar oleh tindakan-tindakan yang akan merusak nama baik dari organisasi tersebut.
            Seperti kasus Joko Sriwidodo yang melanggar etika sebagai pengacara dan telah mencemari nama baik dari organisasi pengacara di Indonesia. Pada dasarnya penegakan hukum di Indonesia tidak bisa di beli dengan uang, jika orang-orang itu benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka orang tersebut pantas untuk dihukum yang sesuai dengan pasal-pasalnya. Pengacara yang teladan adalah pengacara yang melakukan kewajibannya dengan benar. Melayani klien dengan sepenuh hati agar memberikan kepuasan kepada klien tersebut
Apalagi Advokat sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar