Bahwa semestinya organisasi profesi pengacara memiliki Kode
Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum
kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan
martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan
Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu
lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat
dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada
saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya
terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai
hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun
membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab
dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau
masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
(Sumber:
Peradi)
Etika
Profesi Kasus Joko
Sriwidodo
Sriwidodo, pengacara
tersangka kasus suap yakni mantan hakim Setyabudi
Tedjocahyono diberhentikan secara tetap dari profesi advokat.
Pemberhentian Joko Sriwidodo di putuskan dalam sidang kode etik advokat yang
digelar Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta,Jumat (21/3/2014).
Dalam putusan yang
dibacakan oleh ketua majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dinyatakan
melanggar sumpah advokat seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 6 huruf
a dan f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 4 huruf b, c, d, e Kode
Etik Advokat Indonesia.
"Menghukum
teradu diberhentikan tetap dari profesi advokat untuk tidak menjalankan profesi
advocat baik di dalam atau di luar pengadilan,"tegas Ketua Majelis
Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, Alex R Wangge di Kantor PERADI Jakarta. Selain
itu Majelis juga menghukum Joko Sriwidodo untuk membayar denda Rp 3,5 juta. Menurut
Ketua Majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dianggap tidak menjalankan tugasnya
sebagai advokat secara baik atau melanggar kode etik sebagai advokat saat
mendampingi kliennnya, terdakwa Setyabudi dalam kasus suap terkait kasus
korupsi Bansos Bandung. Joko Widodo dinyatakan telah menelantarkan
Setyabudi, seperti tidak membuatkan nota pembelaan (pledoi), tidak hadir saat
Setyabudi diperiksa, jarang hadir dalam persidangan. Padahal, Joko sudah
menerima honorarium yang cukup tinggi.
“Tetapi
semuanya anak buahnya yang bekerja. Termasuk dia banyak janji Setyabudi,
seperti janji akan dihukum ringan dan memindahkan tempat sidang yang bukan
wewenangnya. Janji seperti itu dilarang Kode Etik Advokat Indonesia,” tutur
Alex.
Mengenai pemindahan tempat sidang, Joko Widodo menjanjikan
kliennya akan dipindahkan dari PN Bandung untuk digelar di Pengadilan Tipikor,
Jakarta. PN Bandung adalah bekas kantor Setyabudi saat menjabat Wakil Ketua
Pengadilan sekaligus lokasi tertangkap tangan atau serah-terima suap oleh
Setyabudi dan tersangka Asep Triana, orang suruhan tersangka Toto Hutagalung. Atas
keputusan ini, para pihak diberi kesempatan mengajukan banding selama 21 hari
sejak diterima ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Alex didampingi Sirjon Pinem,
Marsaulina Manurung, Fathurin Zen, Nengah Dharma selaku anggota
majelis.
Kuasa hukum Joko Widodo yakni Bangun Patriyanto mengatakan
akan mempelajari dulu semua isi keputusan itu. Soalnya, pihaknya belum
mengetahui secara lengkap pertimbangan keputusan pemberhentiannya itu. Sedangkan
istri Setyabudi yakni Lulu mengaku puas dengan keputusan pemecatan itu. Sebab,
dirinya merasa dipermainkan oleh Joko saat menangani kasus suaminya. “Saya puas
dengan keputusan itu sesuai harapan, kita orang lemah dipermainkan,” kata
sambil bergegas keluar ruang sidang.
(Sumber:
tribunnews)
Analisa Dan
Komentar Terhadap Pelanggaran Kode Etik Pengacara
Apapun profesi
yang jalani di dunia ini apalagi yang
menyangkut keadilan hukum seperti profesi seorang pengacara pasti ada etika-etika
yang harus untuk kita pahami terlebih dahulu. Terlebihnya lagi profesi tersebut
tercantum dalam sebuah organisasi dan menyangkut dengan penegakan hukum, maka
ada beberapa hal yang harus dijaga diantaranya nama baik pribadi yang
menyandang profesi pengacara, maka nama baik dari organisasi pengacara tersebut
harus kita jaga dengan ketat jangan sampai nama baik organisasi tersebut
tercemar oleh tindakan-tindakan yang akan merusak nama baik dari organisasi
tersebut.
Seperti
kasus Joko Sriwidodo yang melanggar etika sebagai pengacara
dan telah mencemari nama baik dari organisasi pengacara di Indonesia. Pada
dasarnya penegakan hukum di Indonesia tidak bisa di beli dengan uang, jika
orang-orang itu benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka orang tersebut
pantas untuk dihukum yang sesuai dengan pasal-pasalnya. Pengacara yang teladan
adalah pengacara yang melakukan kewajibannya dengan benar. Melayani klien
dengan sepenuh hati agar memberikan kepuasan kepada klien tersebut
Apalagi Advokat sebagai profesi terhormat yang
dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang
dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan
kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran,
Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum
yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama
lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para
penegak hukum lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar