Lagi-Lagi, Ajaran Sesat Al-Qiyadah Al Islamiyah
Ulama Indonesia (MUI) Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan
Al Masih Al Ma`ud sebagai ajaran yang menyesatkan. "Kami memang belum
membuat fatwa mengenai ajaran ini, tetapi kami sudah menyatakan ajaran ini sesat,
bukan Islam, karena secara Aqidah sudah meniadakan Nabi Muhammad dan tidak
mengakui shalat,” kata Sekretaris Umum MUI DIY, Ahmad Muchsin, di Yogyakarta,
Kamis. Pihaknya saat ini sedang menyusun fatwa, agar keresahan masyarakat tidak
meluas terutama pada kaum muda karena sasaran doktrin ajaran ini adalah para
kaum muda. Ia mengatakan, pihaknya mendengar ajaran ini sekitar Juli 2007 lalu.
Menurut dia, kejadian ini merupakan gejala biasa seperti yang terjadi pada
beberapa kasus sebelumnya dimana seseorang mengaku sebagai nabi. Pada Rabu
(19/9) malam, Polres Bantul mengamankan tiga pemuda warga Dusun Gayam, Desa
Argosari, Kecamatan Sedayu, Bantul, yang menjadi penganut ajaran tersebut.
Ketiganya adalah Irawan, Sunarto dan Tugiman, ditangkap di tempat tinggal mereka
di dusun tersebut. Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Teguh Wahono, mengatakan
bahwa pihaknya mengamankan ketiganya setelah memperoleh informasi rencana
penyerangan oleh sebuah ormas yang tidak menginginkan keberadaan ajaran ini.
“Selain menjaga keselamatan mereka, kami juga ingin menyelidiki ajaran apa yang
mereka anut,” katanya. Tetapi ketiganya hanya berstatus sebagai saksi dan
sebatas dimintai keterangan sebelum akhirnya dibebaskan pada Kamis (20/9)
siang. Berdasar pengakuan tersangka, ajaran mereka tidak mewajibkan shalat lima
waktu dan puasa di bulan ramadhan. “Tetapi shalat tahajud pada tengah malam
justru wajib dilaksanakan,” katanya. Bersama mereka diamankan barang bukti
berupa beberapa catatan yang berhubungan dengan ajaran mereka. “Kami mengirimkan
tembusan kepada MUI dan Kejaksaan Agung tentang kasus ini karena mereka yang
berhak mengambil keputusan mengenai ajaran ini,” katanya. Senada dengan Kasat
Reskrim, Kapolres Bantul, AKBP Yusmanjaya juga menyatakan tidak dapat
menentukan kasus ini sebagai penodaan terhadap agama karena masih harus
menunggu rekomendasi dari MUI dan Kejaksaan Agung. “Kami masih menyelidiki
siapa yang menyebarkan ajaran ini karena tiga orang yang kami amankan hanya
ikut-ikutan,” katanya. Sementara itu, salah satu penganut Al Qiyadah Al
Islamiyah, Irawan mengatakan, ia pertama kali mengenal ajaran ini pada
September 2006 dari seseorang bernama Roihin asal Sulawesi. Selain shalat dan
puasa, kalimat syahadat yang diucapkan juga berbeda, karena menempatkan 25 nabi
yang dipercaya umat muslim sejajar, sehingga bukan hanya Muhammad yang bisa
disebut, tetapi nabi lain pun dapat diucapkan dalam kalimat syahadat. Sejak
saat itu setiap bertemu dengan orang lain, ia berusaha menyampaikan ajaran yang
membuatnya mencoret dan meralat beberapa kata di Al-Quran itu. Ia mengatakan,
kelompok ajaran ini biasa berkumpul di kawasan Kecamatan Banguntapan Bantul
dengan anggota puluhan orang dari DIY dan Jawa Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar