2 Contoh Hak
Paten
1. Denpasar
Patenkan ‘Ayam Guling’
DENPASAR–Pemerintah
Kota Denpasar melalui dinas pariwisata setempat mendorong pengusaha untuk
segera mematenkan produk warisan budaya kuliner seiring maraknya aksi pengakuan
atas hak suatu fakta.
Satu di
antaranya, produk makanan khas Bali Ayam Guling yang selama ini digagas penuh
oleh beberapa pengusaha lokal. Nantinya, Ayam Guling disebut sebagai warisan
kuliner milik kota Denpasar mendampingi Ayam Betutu dari Bali yang lebih dulu
tenar.
Pemilik restoran
Paon, I Ketut Ardana mengatakan pematenan produk warisan kuliner ini diharap
mampu memberikan nilai tambah untuk masakan kuliner Ayam Guling. “Selain itu,
pada upaya pematenan juga diharap menghindari aksi pembajakan yang selama ini
marak terjadi,” katanya, Kamis (21/6).
Untuk
masalah biaya pematenan yang dinilai masih memberatkan, pengusaha akan
berkoordinasi dengan pemerintah. Akan diupayakan perolehan hak paten ada
ditingkat pengusaha dan pemerintah. Fasilitas itu nantinya yang akan diusulkan.
Sebagai
langkah awal, pengusaha kuliner telah membuat formulasi kemasan khusus untuk
pemasaran dalam jangka waktu lama. Namun berdasarkan percobaan dan penelitian,
Ayam Guling tanpa bahan pengawet ini hanya mampu bertahan 1 hari setelah
dikemas.
Sementara
itu, guna mendukung pelestarian wisata kuliner daerah, Indonesian Chef
Association menghimbau kepada para ahli kuliner dan mahasiswa sekolah
pariwisata untuk tetap melestarikan warisan kuliner Indonesia. “Para ahli
kuliner bisa tetap menjadikan menu warisan kuliner sebagai menu utama di
restoran hotel,” kata Ketua Indonesia Chef Association, Henry Alexie Bloem.
Tidak
hanya para ahli kuliner saja, banyak sekolah pariwisata yang sudah tidak
mencantumkan menu masakan khas Indonesia sehingga ketika praktek membuat
makanan mereka lebih memilih untuk membuat menu masakan western. Maksimal menu
warisan kuliner sekitar 70-80% sisanya boleh western dan sejenisnya.
2. Mikroskop Digital Pemegang Merk Mitra Digital
Sebagai Legalitas dan Formalitas dari sebuah Produk saat ini sudah memiliki PATEN di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor ( S : 00201000220 ) Mikroskop digital Mitra Digital
Menyediakan Mikroskop Multimedia sesuai PANDUAN PELAKSANAAN SUBSIDI PERALATAN LABORATORIUM KOMPUTER SMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT PEMBINAAN SMP DAN SMA TAHUN 2011l untuk pelajar, Pengajar, dan juga untuk Mahasiswa, Peneliti, Laboratorium. Mampu menyimpan object dalam bentuk file. Bisa dihubungkan dengan media presentasi ( infocus) dengan resolusi s.d 5 MP. Gransi 1 tahun
Sebagai dampak Perkembangan Tekhnologi dan Inovasi, kini telah hadir Mikroskop Digital yang di kembangkan oleh Mitra Wacana Media yang di beri nama Mikroskop Mitra Digital.
Mikroskop tersebut penggabungan antara, :
Teknologi Teknis dan Teknologi Software
Keunggulan Mikroskop Digital
* Dilengkapi kamera digital dengan resolusi 5 mp
* Dapat dihubungkan dengan komputer ( PC) / Laptop dan media presentasi ( infocus)
* Hasil objek yang diamati dapat di simpan dalam bentuk file ( softcopy) , baik dalam bentuk photo ( jpg) maupun video ( avi)
* Meningkatkan mutu serta kualitas dalam bidang penelitian ( laboratorium)
* Sebagai media pembelajaran yang efektif, efisien dan berkualitas sekaligus memperkenalkan penerapan dan penggunaan teknologi I.T pada siswa
* Sumber cahaya yang berasal dari Light Emitting Diode ( LED) 20 watt mampu bersinar selama 24 jam non-stop tanpa ada efek panas
* Mudah dalam pengoperasiannya
* Kompatibel dengan Pentium IV, ( minimum) Ram 512, Harddisk 20 MB, Windows ( XP/ Vista/ Windows 7) screen resolution 1024 X 768 pixels.
Terdiri 5 type Mikroskop Multimedia/ digital :
1. Mikroskop Digital Multimedia MD 2800 X ( sesuai spek JUKNIS TIK 2011 )
2. Mikroskop Digital Multimedia MD 2800
3. Mikroskop Digital Multimedia MD 3000 Binokuler
4. Mikroskop Digital Multimedia MD 1200
5. Mikroskop Digital Multimedia MD 600 3D Stereo
Sumber:(redaksi.dps@bisnis.co.id/k2)
http://www.bali-bisnis.com/index.php/produk-kuliner-denpasar-patenkan-ayam-guling/
berita-terkini.infogue.com/ukm_diminta_patenkan... -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar