HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI
PENGERTIAN
HKI atau HaKi merupakan singkatan
dari Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual
property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI
merupakan hak privat (private rights). Di sinitah ciri khas HKI. Seseorang
bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektuatnya atau tidak.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor,
pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya
dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar.
Jakarta - Seiring dengan
perkembangan teknologi, makin banyak kekayaan intelektual para seniman musik
maupun film yang kena korban pembajakan. Film 'The Raid' yang tayang perdana
...
Berikut ini penjelasaan,
definisi, dan pengertian paten menurut Undang-Undang Haki yang berlaku di
Indonesia. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas ...
Secara garis besar HKI
digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: Hak cipta (copyright) Hak kekayaan
industri (industrial property rights) yang mencakup paten (patent), desain
industri ...
Permohonan paten dapat diajukan
dengan cara datang langsung ke DJHKI atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia di
FUNGSI
DAN SIFAT
berdasarkan
pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak
cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut
1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan;
g. Arsitrektur;
h. Peta
i. Seni batik;
j. Fotograpi
k. Sinematografi
l. Tterjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan;
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan;
g. Arsitrektur;
h. Peta
i. Seni batik;
j. Fotograpi
k. Sinematografi
l. Tterjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan;
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG HAKI
Usaha-usaha yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan karya cipta
dinilai belum membuahkan hasil yang maksimal. Berbagai macam pelanggaran terus
berlangsung seperti pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan,
maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta. Masyarakat Indonesia sendiri dalam mengapresiasi ketentuan hak cipta
dirasakan masih sangat rendah misalnya ada anggapan bahwa perbuatan orang yang
melakukan jual-beli barang-barang bajakan tidak dianggap perbuatan yang rendah
atau hina. Berbeda dengan misalnya penjual narkoba secara umum sudah dianggap
sebagai musuh masyarakat, sedangkan pembajak hak cipta dan penjual
barang-barang bajakan belum dianggap sebagai musuh masyarakat. Permasalahan
yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai Apakah penegakan hukum yang
selama ini berlaku telah memberikan perlindungan secara memadai terhadap hak
cipta atas karya sinematografi khususnya hak penjualan karya sinematografi
dalam bentuk DVD dan VCD, bagaimanakah budaya hukum masyarakat penjual dan
pembeli DVD dan VCD hasil karya sinematografi bajakan di Kota Medan, dan bagaimanakah
peranan aparat penegak hukum atas peredaran DVD dan VCD hasil karya
sinematografi bajakan di Kota Medan Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif analistis. Penelitian deskriptif analistis artinya bahwa
penelitian ini termasuk lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah, dan
menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehingga dapat diketahui gambaran jawaban atas permasalahan dalam
penelitian ini. Penegakan hukum yang selama ini berlaku belum memberikan
perlindungan secara memadai terhadap hak cipta atas karya sinematografi
khususnya hak penjualan karya sinematografi dalam bentuk DVD dan VCD, sebab
walaupun peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta telah mengatur secara tegas larangan dan sanksi terhadap
pembajakan karya sinematografi, namun pelaksanaan undang-undang ini tampaknya
belum terselanggara sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dapat diketahui dari
masih maraknya peredaran DVD dan VCD bajakan di hampir setiap sudut Kota Medan.
Budaya hukum masyarakat penjual dan pembeli DVD dan VCD hasil karya
sinematografi bajakan di Kota Medan masih terlihat sangat rendah. Dikatakan
demikian karena meskipun hampir seluruh penjual DVD dan VCD bajakan mengetahui
bahwa telah ada undang-undang yang melarang keberadaan DVD dan VCD bajakan,
namun mereka masih terus saja melakukan aktivitas memperjualbelikan DVD dan VCD
bajakan tersebut. Peranan aparat penegak hukum atas peredaran DVD dan VCD hasil
karya sinematografi bajakan di Kota Medan belum terliat, sebab belum ada
tindakan proaktif dari pihak Kepolisan (dalam hal ini Polresta Medan) untuk
menegakkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara umum dan
ketentuan hak penjualan yang diatur Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta secara khusus.
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI
nul
Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah.
Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Pihak
YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak
cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan
bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak
dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah
melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
“Ada
kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana,
aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI)
beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI,
Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa
(13/11/2012).
Adapun
pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah
berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas
dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya,
hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan
para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia
(Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya,
tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh
Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait
masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal
(Liputan6).
http://www.hukumindonesia.org/inul-vista-terseret-kasus-pelanggaran-hak-cipta/
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/31950
Tidak ada komentar:
Posting Komentar