Perkembangan Hukum Industri di
Indonesia
Defenisi
Hukum industri
merupakan suatu ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi yang sudah
diterapkan.
Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan
yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut
adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1. Memahami dan mengerti akan
hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari
point pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang
merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga,
mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis
mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui
dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum
industri.
3. Mengetahui dan memahami
definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan
industri.
4. Mengetahui dan memahami
pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan
undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar
belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui
dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui
dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang
hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
- industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
- selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
Naskah Akademik paling sedikit
memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang
diatur. Dasar filosofis merupakan landasan filsafat atau pandangan yang
menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan
perundang-undangan. Dasar filosofis sangat penting untuk menghindari
pertentangan peraturan perundang-undangan yang disusun dengan nilai-nilai yang
hakiki dan luhur di tengah-tengah masyarakat, misalnya etika, adat, agama dan
lain-lain.
Dasar yuridis ialah
ketentuan hukum yang menjadi dasar bagi pembuatan peraturan perundang-undangan.
Dasar yuridis ini terdiri dari dasar yuridis dari segi formil dan dasar yuridis
dari segi materil. Dasar yuridis dari segi formil adalah
landasan yang berasal dari peraturan perundang-undangan lain untuk memberi
kewenangan bagi suatu instansi membuat aturan tertentu. Sedangkan dasar yuridis
dari segi materiil yaitu dasar hukum yang mengatur permasalahan (obyek) yang
akan diatur. Dengan demikian dasar yuridis ini sangat penting untuk memberikan
pijakan pengaturan suatu peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi
konflik hukum atau pertentangan hukum dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya.[12]
Dasar politis, menurut
Sony Lubis, sebagaimana dikutip oleh Aan Eko Widiarto dalam makalahnya
”Penyusunan Naskah Akademik”, mengatakan bahwa dasar politik merupakan
kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan dan
pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan. Diharapkan dengan adanya dasar politis
ini maka produk hukum yang diterbitkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan
tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.[13]
pengaturan industri
1.
fungsi dari
pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Sumber:http://fhuk.unand.ac.id/artikel/28/urgensi-naskah-akademik-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-yang-baik.html
Sumber: id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Sumber: ariefnd.wordpress.com/.../tujuan-hukum-industri/
Sumber: http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar