Sabtu, 06 April 2013

HAK CIPTA



HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Jenis-jenis ciptaan yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis    lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musical, tari koreografi, pewayangan dan    pantomime;
- Senirupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase    dan seni terapan;
- Arsitektur, peta; seni batik; fotografi; sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Jenis-jenis ciptaan yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan :
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra;
- Ciptaan yang tidak orisinil;
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
Persyaratan permohonan pendaftaran desain industri :
Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama badan hukum (PT, CV atau Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
     b. 3 buah contoh ciptaan untuk ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung;
     c. 3 buah Compact Disc untuk ciptaan berupa karya film;
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy NPWP badan hukum;
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum , atau foto copy Tambahan Berita Negara yang memuat tentang      pendirian badan hukum tersebut;
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan yang telah ditandatangani oleh Direktur      Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);
Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama perorangan :
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
     b. 3 rangkap contoh ciptaan untuk ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung.
     c. 3 buah Compact Disc untuk ciptaan berupa karya film
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy KTP Pemohon;
5. Foto copy NPWP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas     meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).

fungsi HKI
  • Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
  • Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
  • Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
  • Melindungi konsumen.
Sifat-sifat Hak Cipta
  • Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
  • Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
    1. Pewarisan;
    2. Wasiat;
    3. Hibah;
    4. Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
  • Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
  • Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
  • Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
  • Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Undang-Undang Hak Cipta
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
A.   Penggunaan Hak Cipta
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC).
? Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak
B.  Undang-Undang Hak Cipta
Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
KASUS TERKAIT DENGAN MASALAH HAK CIPTA DI INDONESIA
Kisruh Pecipta Lagu 'Butiran Debu'
http://1.bp.blogspot.com/-eLt197dYRKg/UVQIZjO1rBI/AAAAAAABfTo/bhyXl3wn4ZY/s1600/Rija_Abbas.jpg
Lagu 'Butiran Debu' begitu terngiang belakangan ini. 
Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.
Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.
Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.
Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.
Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.

Sumber: http://www.trademarkindonesia.com/id/hakcipta.html
 asiamaya.com/konsultasi_hukum/.../lingkup_haki
http://www.lihat.co.id/2013/03/5-kasus-hak-cipta-lagu-yang-ada-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar