HAK CIPTA
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut diatas.
Jenis-jenis ciptaan yang
dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musical, tari koreografi, pewayangan dan pantomime;
- Senirupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
- Arsitektur, peta; seni batik; fotografi; sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musical, tari koreografi, pewayangan dan pantomime;
- Senirupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
- Arsitektur, peta; seni batik; fotografi; sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Jenis-jenis ciptaan yang tidak dapat
didaftarkan sebagai ciptaan :
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra;
- Ciptaan yang tidak orisinil;
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra;
- Ciptaan yang tidak orisinil;
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
Persyaratan permohonan
pendaftaran desain industri :
Syarat-syarat permohonan
pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama badan hukum (PT, CV atau
Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
b. 3 buah contoh ciptaan untuk ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung;
c. 3 buah Compact Disc untuk ciptaan berupa karya film;
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy NPWP badan hukum;
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum , atau foto copy Tambahan Berita Negara yang memuat tentang pendirian badan hukum tersebut;
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
b. 3 buah contoh ciptaan untuk ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung;
c. 3 buah Compact Disc untuk ciptaan berupa karya film;
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy NPWP badan hukum;
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum , atau foto copy Tambahan Berita Negara yang memuat tentang pendirian badan hukum tersebut;
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);
Syarat-syarat permohonan
pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama perorangan :
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
b. 3 rangkap contoh ciptaan untuk ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung.
c. 3 buah Compact Disc untuk ciptaan berupa karya film
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy KTP Pemohon;
5. Foto copy NPWP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
b. 3 rangkap contoh ciptaan untuk ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung.
c. 3 buah Compact Disc untuk ciptaan berupa karya film
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy KTP Pemohon;
5. Foto copy NPWP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).
fungsi HKI
- Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
- Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
- Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
- Melindungi konsumen.
Sifat-sifat Hak Cipta
- Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
- Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Hibah;
- Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
- Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
- Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
- Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
- Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Undang-Undang Hak Cipta
Hak cipta diberikan
terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
A.
Penggunaan Hak Cipta
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC).
? Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
? Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a.
hak untuk mengumumkan;
b.
hak untuk memperbanyak.
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan
persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38
UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga
mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan
tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta
yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi
pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak
B.
Undang-Undang Hak Cipta
Pengaturan hak cipta
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya
dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
KASUS TERKAIT DENGAN MASALAH HAK CIPTA DI INDONESIA
Kisruh
Pecipta Lagu 'Butiran Debu'
Lagu
'Butiran Debu' begitu terngiang belakangan ini.
Band
bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.
Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.
Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.
Namun,
vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.
Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.
Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.
Sampai
saat ini belum jelas perkembangannya.
Sumber: http://www.trademarkindonesia.com/id/hakcipta.html
asiamaya.com/konsultasi_hukum/.../lingkup_haki
http://www.lihat.co.id/2013/03/5-kasus-hak-cipta-lagu-yang-ada-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar